Rumah Kebangsaan Pancasila atau disingkat RKP adalah perkumpulan terbuka yang digagas sejak tahun 2009 oleh Bapak Irwan Hasanuddin seorang praktisi dunia pendidikan yang telah lama aktif berkontribusi mendidik generasi bangsa. Meski RKP secara legal formil baru tercatat dalam akte notaris pada tanggal 22 Maret 2018 yang dibuat oleh BUDI ARYANTO, SH, serta tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia nomer: AHU-0003972.AH.01.07.TAHUN 2018, namun lama sebelum itu RKP telah aktif turut serta berkontribusi untuk bangsa dan negara dengan jalan mensosialisasikan Nasionalisme Indonesia sebagai bagian dari Nation Character Building. Dan bahkan di tahun 2018 sosialisasi nasionalisme Indonesia yang dijalankan oleh RKP telah diikuti oleh lebih dari dua puluh ribu peserta.
Pancasila - Bhinneka Tunggal Ika, Undang-undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijadikan sebagai format utuh pikir, rasa, kata dan gerak dari pada RKP membuat RKP lahir, berdiri dan tumbuh dalam semangat untuk turut serta sebesar-besarnya mewujudkan cita-cita kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD'45. Dan karena itulah program yang paling mendasar di RKP adalah mensuksuskan gerakan Nation Character Building. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang nilai-nilai kebangsaan Indonesia menjadi prioritas utama kegiatan RKP, kerena kami meyakini bahwa hanya ketika jati diri bangsa telah dikenali, tertanam dan menjadi jiwa yang mendasari gerak anak-anak bangsa, maka terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur adalah hal yang dekat.
Sebagai sebuah organisasi, Rumah Kebangsaan Pancasila bersifat terbuka dimana setiap orang dapat menjadi bagian dari RKP sejauh yang bersangkutan mempunyai semangat untuk mengabdi kepada negeri, setia kepada ajaran kebangsaan Indonesia, siap untuk mentaati peraturan-peraturan organisasi serta siap bergotong-royong bersama-sama mewujudkan tujuan organisasi dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Rumah Kebangsaan Pancasila menetapkan diri dan berkomitmen untuk mendukung pemerintah serta berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila, mewujudkan amanat UUD 1945 serta berjuang dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan dan kepentingan bangsa dan negara. Dan selain dari pada itu, RKP juga menjaga betul segala bentuk intervesi pihak-pihak, kelompok atau siapapun serta kepentingan apapun yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia serta tidak sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan organisasi.
Di dalam setiap gerak dan langkahnya yang senantiasa berpijak kuat kepada Pancasila dan UUD'45, RKP akan terus menerus melakukan penyempurnaan paham, wawasan dan konsepsi gerak dan langkah oraganisai dengan mengacu kepada ajaran-ajaran Bung Karno selaku Pemimpin Besar dari pada Revolusi Indonesia yang tentunya tidaklah dengan itu berarti mengesampingkan sumber serta tokoh-tokoh yang lain. RKP akan berusaha untuk turut serta mengakat kembali nama dan ajaran-ajaran Bung Karno serta meyebarluaskannya agar kembali hidup di tengah-tengah prikehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Sebab dalam keyakinan kami, kembalinya ajaran Bung Karno di tengah-tengah perikehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia ini juga adalah salah satu prasyarat dari dapat terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia.





















